Kewenangan penyidikan tetap ada di kepolisian. Namun, jaksa masih bisa berkoordinasi dengan hasil penyidikan tersebut.
Setyo sempat menjabat sebagai Koordinator Wilayah III KPK sekaligus Pelaksana Tugas Dirdik KPK sebelum terpilih sebagai Dirdik KPK
Dalam kasus pidananya, Prasetyo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.